Bandung – Jumat (23/09/22) Ketua Senat Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara [FTMD], Prof. Ir. Tubagus Ahmad Fauzi Soelaiman, MSME, Ph.D.,  mengundang civitas akademika FTMD ITB untuk hadir dalam sosialisasi Kode Etik Dosen ITB. Pertemuan ini dilaksanakan secara daring maupun luring. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Senat FTMD. Tidak lupa, Ketua Dekan FTMD ITB memberi sambutan pada awal acara. Beliau berharap, seluruh staf pengajar FTMD bisa sama-sama membaca serta memahami naskah penyusunan penerapan kode etik dan mengusulkan hal-hal yang memang perlu diperbaiki terkait hal tersebut.  

Kode Etik Dosen merupakan seperangkat norma-norma etik yang bersifat mengikat dan berisikan hak dan kewajiban dosen. Kode etik didasarkan oleh tujuh prinsip utama, yakni ketuhanan, keadilan, kemajuan, keterbukaan, kebermaknaan, tumbuh dan berkembang bersama, dan keteladanan. Kode Etik Dosen ITB merupakan integrasi dari nilai ‘Air ITB’, yakni: 

  1. Adaptif 
  2. Integritas 
  3. Rendah hati 
  4. Inisiatif Kebaikan
  5. Tangguh berjuang 
  6. Berprestasi diridhoi Tuhan Yang Maha Esa 

Penyampaian mengenai Peraturan Senat Akademik tentang Kode Etik Dosen ITB dilakukan oleh Prof.Dr.Ir. Abdul Hakim Halim, M.Sc., salah satu panitia ad hoc Kode Etik Dosen SA-ITB. Beliau menjelaskan terdapat tujuh bab dalam peraturan Senat Akademik tentang Kode Etik Dosen ITB, yakni 1) Ketentuan Umum, 2) Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Nilai, 3) Hak Dosen, 4) Kewajiban Dosen, 5) Kualifikasi Pelanggaran dan Sanksi, 6) Pencegahan Pelanggaran dan Penegakkan Pelanggaran Kode Etik, dan 7) Penutup. Tiap-tiap isi dari bab dibacakan secara seksama. Kemudian, Pertemuan diakhiri dengan sesi tanya jawab.